Memberi
uang suap kepada qadhi atau hakim agar ia membungkam kebenaran atau
memberlakukan kebatilan merupakan suatu kejahatan. Sebab perbuatan itu
mengakibatkan ketidakadilan dalam hukum, penindasan orang yang berada dalam
kebenaran serta menyebarkan kerusakan di bumi.
Allah
berfirman
,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة/188]
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة/188]
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 188).
Dalam
sebuah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah disebutkan,
لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيْ
وَالْمُرْتَشِيْ فِي الْحُكْمِ.
“Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam (urusan) hukum.”( Hadits riwayat Imam Ahmad, 2/387; Shahihul Jami’, 5069.)
Adapun
jika tak ada jalan lain lagi selain suap untuk mendapatkan kebenaran atau
menolak kezhaliman maka hal itu tidak termasuk dalam ancaman tersebut.
Saat
ini, suap-menyuap sudah menjadi kebiasaan umum. Bagi sebagian pegawai, suap
menjadi (income) pemasukan yang hasilnya lebih banyak dari gaji yang mereka
peroleh. Untuk urusan suap menyuap, banyak perusahaan dan kantor yang
mengalokasikan dana khusus. Berbagai urusan bisnis atau mu’amalah lainnya,
hampir semua dimulai dan diakhiri dengan tindakan suap. Ini tentu sangat tidak
menguntungkan bagi orang-orang miskin. Karena adanya suap, undang-undang dan
peraturan menjadi tak berguna lagi. Soal suap pula yang menjadikan orang yang
berhak diterima sebagai karyawan digantikan oleh mereka yang tidak berhak.
Dalam
urusan administrasi misalnya, pelayanan yang baik hanya diberikan kepada mereka
yang mau membayar. Adapun yang tidak membayar, ia akan dilayani asal-asalan,
diperlambat atau diakhirkan. Pada saat yang sama, para penyuap yang datang
belakangan, urusannya selesai lebih dahulu.
Karena
soal suap-menyuap, uang yang mestinya milik mereka yang bekerja, bertukar masuk
ke dalam kantong orang lain. Disebabkan oleh hal ini, juga hal lain maka tak
heran jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memohon agar orang-orang
yang memiliki andil dalam urusan suap-menyuap semuanya dijauhkan dari rahmat
Allah.
Dari
Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu, ia berkata, bersabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam,
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى
الرَّاشِيْ وَالْمُرْتَشِيْ
“Semoga laknat Allah atas penyuap dan orang yang disuap.”( Hadits riwayat Ibnu Majah , 2313; Shahihul
Jami’, 5114.)
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.